Polres Cianjur Polda Jabar - Sat Lantas Polres Cianjur tengah gencar merazia knalpot bising hingga 20 Januari 2024. Bahkan pada Rabu (10/1/2024) diseputaran Bundaran tugu gentur dan pertigaan rancagoong kota Cianjur, sejumlah para pengendara motor ditilang dan Knalpot yang tidak standart / brong diamankan.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Adhi Prasidya Danahiswara, S.T.K., S.I.K menyebut bahwa masih banyak pengendara motor yang memakai knalpot bising
'Masih banyak sekali pelanggar yang menggunakan knalpot bising" ucap dia disela-sela penertiban.
Kasatlantas menegaskan bahwa penertiban knalpot bising rutin dilaksanakan. Namun khusus untuk tanggal 10 - 20 Januari 2024, penertiban knalpot bising akan ditingkatkan.
Hal ini mengingat masuk masa kampanye terbuka. Adhi juga menyampaikan bahwa pemakaian knalpot bising dikeluhkan oleh masyarakat lainnya karena menganggu dan membuat tidak nyaman "Di Cianjur trennya sekarang luar biasa, setiap hari melakukan penertiban tapi ada saja yang pakai. Per hari 200 kendaraan yang ditindak, " katanya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan
bahwa pihaknya telah menyita dan memusnahkan 5.125 knalpot bising sepanjang 2023 dan awal 2024. Secara serentak Polres Cianjur dan jajaran Polsek bekerjasama dengan unsur TNI (Subdenpom, Kodim, Koramil) dan Pol PP Pemkab Cianjur menggelar operasi knalpot brong, untuk mencegah aksi berandalan bermotor dan dalam rangka memberikan rasa nyaman kepada pengguna jalan lainnya dan warga masyarakat dari kebisingan knalpot brong.
Kapolres Cianjur pun menyarankan agar dimulai dari lingkungan keluarga khususnya para orang tua agar lebih ketat lagi mengawasi perilaku anak anaknya, melarang anaknya merubah knalpotnya menjadi knalpot brong dan modifikasi yang tidak sesuai standart pabrik yang dapat menjadi salah satu faktor kecelakaan ataupun mengganggu lingkungan sekitar, demikian juga pihak sekolah, dia minta agar para Kepala Sekolah melarang murid yang belum memiliki SIM C ke sekolah dengan mengendarai motor, termasuk melarang muridnya membawa motor dengan knalpot brong.
“Tidak hanya Polisi saja urusan geng motor, knalpot brong ini, tapi dalam hal upaya mencegah terjadinya geng motor dan penggunaan knalpot brong, semua pihak termasuk orang tua, pihak sekolah, pak Kades, para tokoh pemuda, alim ulama, bisa melarang anak-anaknya terlibat dalam aktifitas berandalan bermotor, karena pilihannya bisa jadi hanya 2, kalau tidak jadi korban ya jadi pelaku!”, pungkas Aszhari.