Polres Cianjur - Pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, Polsek Sukanagara Polres Cianjur melaksanakan operasi penertiban terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Sukanagara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukanagara, IPTU Dedi Hasrul Rasyid, dengan melibatkan sejumlah personel di antaranya Aiptu Sulasdi, Aiptu Dedi Tarmedi, SH, Aiptu Aris Kurniawan, SH, Aiptu Dian Haryana, SH, Aipda Ganjar Saefullah, Bripka Harry F Manullang, SH, dan Bripka Dani Ikhsan Fauzi.
Operasi yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari ini menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong, yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Dalam operasi ini, petugas berhasil menindak sejumlah pengendara yang melanggar aturan, serta memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas.
Baca juga:
Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
|
"Operasi penertiban knalpot brong ini merupakan upaya kami untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kebaikan bersama, " ujar Kapolsek Sukanagara, IPTU Dedi Hasrul Rasyid, di sela-sela kegiatan operasi. Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., juga menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.