Polsek Cilaku, Polres Cianjur Polda Jabar - Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cilalu Polres Cianjur Bripka Edisti Klimatdara bersama Babinsa Sertu Yoyok dan Kades Sukakerta Rudi Hadiansyah dalam kesempatan ini menyelesaikan masalah yang dialami warga binaannya di Kantor Desa Sukakerta Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur. Jumat, (12/1/24).
Adapun permasalahan yang di hadapi warganya, terkait permasalahan mengenai harta waris dimana awal mulanya Bpk Dayat (alm) menikah dengan Ibu Omah membawa anak bernama surahman (pihak I) dan mempunyai anak dari hasil pernikahan dengan Ibu Omah yaitu Supendi (pihak II). Pihak I ingin menanyakan kejelasan atas keberadaan dan kejelasan harta yang di tinggalkan alm dan menuntut hak waris atas peninggalan alm Bpk Dayat karena masih ada harta bersama.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Cilaku Kompol Nandang mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di kantor desa Sukakerta.
“Alhamdulillah dengan di dampingi oleh aparat desa Sukakerta permasalahan tersebut telah di selesaikan dengan damai antara kedua belah pihak serta dituangkan dalam surat perdamaian, ” terang Kapolsek Nandang.
Sementara itu dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat dan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tercipta rasa aman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif.
“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas, ”ucap Kapolsek